Selasa, 23 Oktober 2012

Pemulia Tanaman


Pemuliaan Tanaman
A. Definisi Pemulian Tanaman
·         Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan danpengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru danmempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. (Undang-undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman)
·         Pemuliaan tanaman adalah suatu teknologi dan seni untuk memanipuasi gen dan kromosom atau kemampuan genetik tanaman sehingga sifat-sifat tanaman tersebut menjadi mulia dan lebih bergunasesuai dengan keperluan manusia yang selalu meningkat (Ahmad Baehaki dalam Nani Hermiati 2000.Diktat Kuliah Pengantar Pemuliaan Tanaman.Fakultas Pertanian UNPAD Bandung)
·         Pemuliaan tanaman adalah ilmu tentang perubahan susunan genetic sehingga memperoleh tanaman yang menguntungkan manusia (Poespodarsono Sumardjo. 1988. Dasar-dasar ilmu oemuliaantanaman.PAU IPB-Lembaga sumberdaya informasi IPB).
Sehingga pemuliaan tanaman didifinisikan sebagai suatu metode yang secara sistematik merakit keragaman genetic menjadi suatu bentuk yang lebih bermanfaat bagi manusia.

B.     Tujuan Pemulian Tanaman
·         Tujuan utama dalam program pemuliaan tanaman didasarkan pada strategi jangka panjang untuk mengantisipasi berbagai perubahan arah konsumen atau keadaan lingkungan. Pemuliaan padi, misalnya, pernah diarahkan pada peningkatan hasil, tetapi sekarang titik berat diarahkan pada perakitan kultivar yang toleran terhadap kondisi ekstrem (tahan genangan, tahan kekeringan, dan tahan lahan bergaram) karena proyeksi perubahan iklim dalam 20–50 tahun mendatang. Tujuan pemuliaan akan diterjemahkan menjadi program pemuliaan.
Ada dua tujuan umum dalam pemuliaan tanaman: peningkatan kepastian terhadap hasil yang tinggi dan perbaikan kualitas produk yang dihasilkan.
·         Menurut Allard (1960), tujuan pemuliaan tanaman secara umum dapat dirinci menjadi lima yaitu:
1.      Merakit jenis baru yang berdaya hasil tinggi
2.      Mengembangkan varietas yang lebih baik untuk lahan pertanian baru (seperti lahan marginal)
3.      Mengembangkan varietas baru yang tahan terhadap hama dan penyakit.
4.      Perbaikan kharakter agronomik dan hortikulturik tanaman.
5.      Peningkatan kualitas hasil tanaman.

C.     Manfaat Pemulian Tanaman
1.      Peningkatan produktivitas
Dengan diciptaknya varietas genjah dan berdaya hasil tinggi, maka produktivitas
pertanian dapat ditingkatkan perkesatuan luas (ha) dan perkesatuan waktu (tahun).
2.      Perluasan daerah produksi.
Dengan merubah sifat tertentu tanaman, maka daerah produksinya dapat diperluas, seperti: pada lahan marginal.
3.      Penggunaan varietas hibrida (hybrid vigor).
Dengan diketemukannya varietas hibrida produksi pertanian dapat ditingkatkan,
seperti pada tanaman pangan (terutama jagung), hortikultura (cabai besar, tomat,
melon, semangka)
4.      Tahan terhadap hama dan penyakit
Varietas unggul baru yang dihasilkan diharapkan toleran/ tahan terhadap hama dan penyakit, seperti diketemukannya tanaman padi varietas IR-36, IR-64, IR-66,
IR-72 toleran terhadap hama wereng dan penyakit virus.
5.      Peningkatan kualitas.
Varietas unggul yang dihasilkan diharapkan memiliki kualitas hasil tinggi, untuk dapat memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat yang makin maju. Misalnya varietas semangka (tanpa biji, rasa manis, warna daging buah menarik), durian bangkok varietas Cane dan Montong (daging buah tebal, aroma tidak terlalu
tajam, rasa anak dan manis).
6.      Kesesuaian terhadap mesin pemanenan
Varietas-varietas yang dihasilkan sebaiknya berbatang pendek, sehingga sesuai
dengan mesin pemanenan.

D.    Kendala dan Permasalahan dalam Pemuliaan Tanaman
1.      Jumlah pemulia tanaman yang ada relatif sedikit (± 600 orang) bila dibandingkan dengan komoditas yang harus ditangani. Ditambah dengan kualitas dan pengalaman SDM yang sangat beragam. Selain itu juga, upaya terencana untuk meningkatkan kemampuan terhadap perkembangan iptek pemuliaan yang relatif minim (training, shortcourse, workshop dll). Pendekatan yang bisa dilakukan adalah perbanyak pelatihan atau training, dengan melibatkan perhimpunan profesi pemulia (Peripi) ataupun lembaga pendidikan.
2.      Peralatan dan mesin pertanian untuk mendukung upaya pemuliaan, produksi, prosesing (pengeringan, seed treatment, quality control dll), serta distribusi benih/bibit masih sangat terbatas dan umumnya dibawah standard. Upaya pengadaan, peremajaan alat dan mesin menjadi keharusan.
3.      Dukungan dana yang tidak stabil dan tidak sinambung, umumnya masih tergantung dari proyek, bukan dana rutin. Riset pemuliaan/perbenihan yang memerlukan investasi yang cukup besar dan lama, dimulai dari proses penemuan kultivar yang tepat sampai uji multilokasi. Karena ketiadaan dukungan dana ini maka sering kali program pemuliaan suatu komoditas menjadi tidak sinambung.
4.      Akses terhadap pustaka mutakhir yang masih minim di Indonesia. Belum semua institusi pemerintah memiliki akses yang luas terhadap jurnal-jurnal ilmiah yang baik ataupun jurnal ilmiah internasional.
5.      Pemuliaan molekuler masih sangat terbatas dilakukan. Padahal potensi untuk merakit kultiva dengan beragam tujuan terbuka luas. Hal ini terjadi karena:
Masih terbatas penelitian molekuler hulu (downstream), baik intensitas maupun kualitasnya yang mendukung kegiatan pemuliaan molekuler (untuk transfer gen), yaitu dalam bidang genomics, baik struktural (penentuan sekuens DNA/ struktur protein) ataupun fungsional (penentuan fungsi gen/protein dan interaksinya), seperti: identifikasi, isolasi dan karakterisasi sekuens DNA dari genom suatu tanaman, masih sangat sedikit dilakukan di negara kita.
6.      Ketiadaan peralatan, rendahnya akses terhadap jurnal-jurnal ilmiah bertaraf internasional, sumberdaya manusia yang terlatih masih sangat sedikit, ditambah dukungan dana yang masih sangat kecil dan tidak kontinyu merupakan sebagian kendala yang kita hadapi. Sebagai akibatnya para peneliti di Indonesia masih sangat tergantung terhadap hasil penelitian para peneliti asing, dan lembaga-lembaga asing lainnya (perusahaan bioteknologi ataupun lembaga riset internasional), yang umumnya telah dipatenkan. Kondisi seperti ini harus segera diakhiri, kuncinya adalah dukungan dana riset yang besar dan kontinyu untuk penelitian-penelitian genomics ini.
7.      Sosialisasi UU No. 29 tahun 2000 tentang PVT, belum berjalan seperti yang diharapkan. Petani ataupun masyarakat awam masih belum memahami Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang diatur dalam UU tersebut. Beberapa kali terjaid konflik antara petani dengan perusahaan benih.
8.      Kebijakan pemerintah dalam hal perbenihan tidak selalu sejalan dengan keinginan pihak swasta. Beberapa prosedur untuk melepas varietas, untuk tanaman semusim yang akan dilepas sebagai varietas unggul baru perlu diuji mutlilokasi sedikitnya 6 unit pengujian selama 2 musim tanam atau 3 unit per musim tanam (2 kali setahun) dan dilakukan 2 kali pengujian berturut-turut ditempat yang sama (Ditjen Tanaman Pangan dan Hortikultura, 1999). Hal demikian, seringkali dipandang memberatkan dan tidak efisien bagi pengusaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar